TATA TERTIB SISWA
12 Poin Tata Tertib Berdasarkan Regulasi Terbaru 2026
- Kehadiran dan Toleransi Waktu: Murid wajib hadir tepat waktu sebelum bel berbunyi dengan sistem pelaporan ketidakhadiran yang terintegrasi (misal melalui WhatsApp/aplikasi sekolah).
- Kerapian Atribut Seragam: Kewajiban mengenakan seragam resmi dan atribut lengkap sesuai jadwal harian untuk menumbuhkan identitas dan kesetaraan antar-murid.
- Standar Penampilan Fisik: Aturan wajar mengenai kerapian rambut bagi murid laki-laki (tidak gondrong/diwarnai ekstrem) serta larangan kosmetik atau aksesoris berlebihan bagi perempuan.
- Implementasi Budaya Positif (5S): Kewajiban menerapkan perilaku Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun kepada seluruh warga sekolah guna membangun iklim sosial yang ramah.
- Partisipasi Lingkungan (7K): Tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di lingkungan sekolah.
- Ketertiban Proses Belajar (KBM): Murid wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dari awal hingga akhir serta dilarang keluar area kelas tanpa izin guru atau piket
- Manajemen Gawai Pintar (Gadget): Pembatasan ketat penggunaan ponsel di dalam kelas, di mana gawai hanya boleh diaktifkan jika diinstruksikan oleh guru untuk keperluan asesmen atau belajar
- Zonasi Sehat dan Bebas Asap: Larangan keras membawa, menyimpan, atau menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) di seluruh area perimeter sekolah.
- Nol Toleransi Kekerasan (Zero Bullying): Aturan tegas yang melarang segala bentuk perundungan fisik, verbal, siber (cyberbullying), kekerasan seksual, maupun tindakan diskriminatif.
- Keamanan Barang Bawaan: Larangan membawa barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar, seperti senjata tajam, obat-obatan terlarang, miras, serta konten pornografI.
- Sistem Poin dan Restitusi: Penggantian sanksi fisik dengan sistem poin pelanggaran dan penghargaan, disertai tindakan bimbingan konseling untuk memulihkan kesalahan perilaku murid.
- Kemitraan Segitiga Ekosistem: Kewajiban pelibatan aktif orang tua/wali murid dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin melalui mediasi berkala demi transparansi penegakan aturan.


Posting Komentar
0Komentar