KODE ETIK GURU DI SMPN 6 TAMBAN

smpn6tamban
By -
0

 

KODE ETIK GURU DI SMPN 6 TAMBAN



Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang berlaku diatur berdasarkan landasan hukum dan hasil kongres, yang memuat 9 prinsip utama pedoman sikap, perilaku, serta tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. 
9 Poin Isi Kode Etik Guru Indonesia
  • Peserta Didik: Membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia berjiwa Pancasila.
  • Kejujuran Profesional: Memiliki dan melaksanakan kejujuran serta kompetensi profesional.
  • Informasi Siswa: Berusaha memperoleh data/informasi tentang peserta didik untuk bahan bimbingan.
  • Lingkungan Sekolah: Menciptakan suasana sekolah yang menunjang proses belajar mengajar.
  • Orang Tua & Masyarakat: Memelihara hubungan baik demi tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
  • Mutu Profesi: Mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesi guru.
  • Sesama Guru: Memelihara hubungan seprofesi berlandaskan semangat kekeluargaan.
  • Organisasi Profesi: Bersama-sama memelihara mutu organisasi profesi guru.
  • Pemerintah: Melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. 



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)