KODE ETIK GURU DI SMPN 6 TAMBAN
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang berlaku diatur berdasarkan landasan hukum dan hasil kongres, yang memuat 9 prinsip utama pedoman sikap, perilaku, serta tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
9 Poin Isi Kode Etik Guru Indonesia
- Peserta Didik: Membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia berjiwa Pancasila.
- Kejujuran Profesional: Memiliki dan melaksanakan kejujuran serta kompetensi profesional.
- Informasi Siswa: Berusaha memperoleh data/informasi tentang peserta didik untuk bahan bimbingan.
- Lingkungan Sekolah: Menciptakan suasana sekolah yang menunjang proses belajar mengajar.
- Orang Tua & Masyarakat: Memelihara hubungan baik demi tanggung jawab bersama dalam pendidikan.
- Mutu Profesi: Mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesi guru.
- Sesama Guru: Memelihara hubungan seprofesi berlandaskan semangat kekeluargaan.
- Organisasi Profesi: Bersama-sama memelihara mutu organisasi profesi guru.
- Pemerintah: Melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.


Posting Komentar
0Komentar